Ahli K3 Umum - Kemnaker RI

Penerbitan / Perpanjangan SKP dan License Ahli K3 Umum

Penerbitan / Perpanjangan SKP dan License Ahli K3 Umum
Beranda / Informasi / Penerbitan / Perpanjangan Skp Dan License…...
Syarat penerbitan SKP & Kartu Kewenangan AK3U:
1.Surat Permohonan dari perusahaan berkop surat dan stempel perusahaan
2.Riwayat Hidup Ahli K3 Umum
3.Scan Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
5.Surat Keterangan Bekerja Penuh dari personel (kalo ada sk pengangkatan silakan dilampirkan)
6.Softfile Pasfoto berwarna background merah. 
7. Softfile KTP
8. softfile sertifikat AK3U
 
Persyaratan Perpanjangan SKP dan Lisensi :
1. Fotokopi sertifikat AK3 umum
2. SKP asli 
3. Lisensi asli
4. Surat Keterangan Penunjukan ahli K3 dari Perusahaan
5. Surat Permohonan Penerbitan/Perpanjangan/Perubahan SKP dan lisensi
6. Laporan kegiatan ahli K3 3 tahun terakhir beserta dokumentasi.  
7. Scan Pas Foto
8. Riwayat Hidup
9. Scan KTP
10. Scan Ijazah terakhir
11. Surat keterangan bekerja penuh
 
Persyaratan Mutasi SKP dan Lisensi :
1. Fotokopi sertifikat AK3 umum
2. SKP asli 
3. Lisensi asli
4. Surat Keterangan Penunjukan ahli K3 dari Perusahaan
5. Surat Permohonan Penerbitan/Perpanjangan/Perubahan SKP dan lisensi
6. Laporan kegiatan ahli K3 3 tahun terakhir beserta dokumentasi.  
7. Scan Pas Foto
8. Riwayat Hidup
9. Scan KTP
10. Scan Ijazah terakhir
11. Surat keterangan bekerja penuh
12. Surat Mutasi/Paklaring
Kembali ke Daftar Informasi