logo safety first Indonesia

PT Safety First Indonesia

Cara Mengidentifikasi Ruang Terbatas atau Confined Space


 

Teman Safety sudah tahu cara mengidentifikasi Ruang Terbatas atau The Sillent Killer di tempat kerja, kali ini mimin SFI akan membahas tentang apa itu Ruang Terbatas / Confined Space yang diam - diam bisa membunuh dan berakibat fatal bagi pekerja lho. Dan apabila Teman Safety bekerja sebagai Ahli K3 harus berbuat apa sih?

Nah Tugas Ahli K3 atau sebagai safety Representatives : Yang bertugas mengevaluasi bahaya-bahaya Menetapkan tanda atau peringatan dan bertanggung jawab membuat/memberikan ijin masuk ruang terbatas apabila semua sumber bahaya yang berpotensi terjadi itu Sudah terkendalikan dengan baik.

Latar belakang

  • Kurangnya pengetahuan - Lack of Knowledge tentang resiko dalam Ruang Terbatas
  • Kecelakaan kerja Ruang Terbatas dihubungkan dengan Mitos
  • Banyak kecelakaan fatal terjadi karena ketidak tahuan pengusaha / pekerja.
  • Makin berkembangnya jenis pekerjaan yg harus dilakukan dalam ruang terbatas.
  • Semakin banyaknya ruangan kerja yg termasuk katagori Ruang terbatas
  • Terdapatnya bahaya dengan resiko kematian

selanjutnya kita akan masuk tentang Dasar Hukum bekerja di Ruang Terbatas

1. Undang - Undang No 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 2

2. Permennaker Trans No 1 /Per/Men/1982 tentang bejana tekan.

3. SNI. 0229 1987-Keselamatan diruang tertutup

4. Kep Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan “No Kep.113/DJPPK/2006” Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas K3 di ruang Terbatas.

Tujuan Pedoman K3 Ruang Terbatas

Memberikan perlindungan  yang maximal kepada para pekerja yang melakukan aktivitas dalam ruang terbatas, dengan jalan memberikan pedoman atau petunjuk K3 kepada setiap orang yg terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan memasuki ”RUANG TERBATAS” Berupa : langkah langkah yg dilakukan dalam pencegahan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

Mengidentifikasi Ruang Terbatas

  1. Identifikasi yang termasuk ruang terbatas - Risk Assessment di tempat kerja
  2. Pemasangan Safety Sign ruang terbatas
  3. Lengkapi Prosedure ruang terbatas
  4. Verifikasi Implementasi
  5. Lakukan perbaikan atas Deviasi

Karakteristik Ruang Terbatas

1. Cukup luas dan memiliki konfigurasi untuk dimasuki oleh pekerja dan melakukan pekerjaan di dalamnya;

2. Terbatas untuk akses

3. Tidak baik untuk bekerja dg durasi waktu yang lama atau Oksigen bisa berkurang

4. Terdapat banyak kontaminan, tidak bisa terbuang lewat ventilasi

dari karakteristik diatas ruang terbatas mempunyai konsekuensi sebagai berikut:

1.Menyulitkan pekerja untuk bergerak leluasa/bebas

2.Diperlukan bantuan orang lain untuk mengawasi

3.Diperlukan respiratory khususnya SCBA

4.Bila terjadi kecelakaan diperlukan scenario persiapan untuk mengangkat korban dari dalam dgn cepat.

 

Ruang Terbatas yang memerlukan ijin masuk dan apabila memiliki salah satu dari karakter berikut :

Terdapat kandungan atau potensial mengandung gas atmosfir berbahaya.

Terdapat kandungan/bahan yang potensial menyebabkan tertutupnya/terliputinya akses masuk.

Memiliki konfigurasi akses masuk yang dapat menjadi jebakan seperti sesak napas; atau.

Terdapat kandungan bahan lain yang dapat menyebabkan bahaya serius lain terhadap keselamatan dan kesehatan.

 

Ruang Terbatas yang tidak memerlukan izin masuk :

Ruang terbatas yang tidak mengandung atau terdapat bahaya dari gas atmosfer, berpotensi untuk mengandung bahaya lain yang dapat menyebabkan kematian ataupun bahaya terhadap fisik yang serius lainnya

Tunnels/terowongan adalah contoh ruang terbatas yang normal, dimana  prosedur kerja ruang terbatas tidak diperlukan disini,  hanya ditekankan untuk tidak bekerja sendiri dan menggunakan alat komunikasi dua arah.

mungkin itu pemaparan dari mimin SFI mengenai Ruang Terbatas " The Sillent Killer", apabila ada Teman Safety ingin memperdalam tentang Ruang terbatas ini dan menjadi Ahli K3 di sebuah perusahaan bisa juga lho, cek jadwal training kita ya. Pembinaan Ahli K3 Umum Online 2021 Terbaik

Atau hubungi via Whatsapp admin kita 0822 - 4111 - 2918

Safety Is My Life

PT. SAFETY FIRST INDONESIA